KERUSAKAN lingkungan, keretakan rumah tangga dan banyak kejahatan ekonomi lainnya merupakan bukti gaya ekonomi kapitalis yang diterapkan barat merupakan faktor penting timbulnya cara pikir manusia yang merusak tatanan hidup. Kebijakan ekonomi kapitalis selalu mendukung pemilik modal agar perekoniman tetap bergerak walau berdampak terhadap timbulnya kerusakan norma-norma hidup masyarakat yang berlandaskan materialistis.
Dalam kehidupan sehari-hari tidak sedikit ditemui timbulnya nada miring terucap dikalangan konsumen yang menyesal kepada suatu produk ketika sebelumnya terbujuk iklan ternyata tak sesuai harapannya setelah dibeli. Sistem perekonomian syariah hadir ditengah umat dengan semangat menghambat ekonomi kapitalis yang telah mendominasi di kehidupan masyarakat luas. Kehadiran itu ditanggapi positif bagi yang merindukan barang halal dan jauh dari tipuan. Eva Wahyu salah seorang konsumen Madinah Syariah Supermarket, Selasa (15/4), mengatakan berbelanja di tempat perdagangan yang diatur secara syariah berbeda dengan tempat perdagangan lainnya. Ibu rumah tangga tiga anak warga Jalan Sei Batang Hari tersebut mengatakan konsep penjualan dan transaksi yang dilakukan di tempat penjualan serba ada seperti supermarket syariah tersebut lebih mengutamakan keikhlasan pembeli.
Buktinya pengelola supermarket menyediakan perangkat audio di tiap sudut counternya sebagai sarana penerangan agar konsumen berbelanja sesuai syariah Islam untuk tidak membeli barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan, katanya. Konsep seperti ini tentu saja belum ada diterapkan di tempat perdagangan lainnya, karena tentu saja tempat perbelanjaan konvensional yang banyak ditemui di Medan lebih mementingkan keuntungan sebesar-besarnya itulah prinsip bisnis, ujarnya.
Sementara perdagangan sistem syariah tidak seperti itu, di samping menjalankan bisnis secara jujur yakni kualitas barang yang dijual sesuai dengan harganya, pembeli tidak dirangsang membeli barang sebanyak-banyaknya, katanya. Dari pengalaman berbelanja selama ini banyak swalayan menjual barang dengan discount atau menawarkan dibawah harga pasar, namun setelah membeli timbul penyesalan karena yang dijual ternyata barang rusak dan kadaluarsa, paparnya. Selain itu para petugas kasir di supermerket tersebut selalu menyebutkan ikhlas kepada konsumen ketika transaksi pembayaran dari pembelian barang dilakukan, jika pembeli tidak senang dipersilahkan mengembalikan barang yang sudah dibeli, katanya. Sehingga konsumen yang berbelanja di supermarket yang menerapkan cara-cara Islami sesuai aturan syariah tersebut tidak pernah merasa tertipu atau terpaksa membeli barang dan menyesal mengeluarkan uangnya setelah tiba di rumah, paparnya.
Sementara itu Rusdi salah seorang konsumen lainnya di supermarket tersebut mengatakan hal yang paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar namun status kehalalan barang yang dijual menurutnya lebih utama. Dengan konsep perdagangan syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam merasa terlindungi dari terbelinya dengan tidak sengaja barang-barang yang mengandung unsur haram yang terkandung di dalamnya, katanya. Barang-barang yang dijual dengan perdagangan syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum diantaranya bukan barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi memiliki label halal, kata Rusdi meyakinkan.
Konsumen umat muslim sebenarnya bukan hanya mencari barang murah namun kejujuran dan cara berbisnis yang santun sangat diharapkan, soal harga terserah dengan mekanisme pasar jangan sampai pelaksana syariah merugi berbisnis, tegasnya.
bisnis perdagang yang dikelola secara syariah oleh pihaknya hanya berlandaskan idealisme.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan adanya suatu kekuatan ekonomi yang tumbuh berlandaskan syariah Islam sehingga mampu melindungi sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat bangsa ini yang sebagian besar penduduknya muslim, katanya. Sebagaimana diketahui gaya ekonomi kapitalis yang mendominasi saat ini telah merusak tatanan hidup masyarakat sehingga menyebabkan keretakan rumah tangga, kerusakan hutan dan banyak kejahatan ekonomi laninnya, ujarnya. ‘’Kondisi itu timbul karena gaya kapitalis telah mendorong tumbuhnya dengan pesat masyarakat yang berpola pikir materialis ditengah masyarakat kita yang sebagian berpenghasilan di bawah tingkat kesejahteraan’’, ujarnya.
Sehingga dengan ditumbuhkembangkannya perdagangan secara syariah yang diatur sesuai ketentuan Allah tersebut maka pemilik modal hanya sebagai pihak yang menjalankan usaha yang tidak bertentangan, ujarnya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan gaya kapitalis dimana pemilik modal adalah pihak yang menentukan sesuatu guan mengeruk keuntungan dari masyarakat sebesar-besarnya seperti menimbun barang, mengelola uang dengan cara haram.