BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

MOU MADINAH SYARIAH DENGAN MUHAMMADIYAH ,23 Februari 2008,




MOU MADINAH SYARIAH DENGAN MUHAMMADIYAH




Bagi yang berkeinginan merambah pasar secara luas, sepertinya sistem penjualan berjaringan sangat pas bila dijadikan sebagai alternatif pilihan. Menggunakan waralaba, misalnya. Tak sedikit unit bisnis yang berhasil menguasai pangsa pasar dengan sistem yang satu ini.




Sistem waralaba, dianggap alternatif marketing yang cukup alternatif, trik ini semakin disukai para pebisnis. Bahkan, kini waralaba mulai disilangkan dengan sistem ekonomi syariah. Madinah Syariah Supermarket misalnya. Su­permarket syariah pertama di Indonesia yang beroperasi di Mil­lenium Plaza, Jalan Kapten Mus­lim Medan, yang awalnya bernama Macan Syariah ini, mulai bergerak membangun kerja sama dengan pebisnis lain yang seide dengan sistem penjualan berjaringan.



Untuk mewujudkan sistem bis­nis berjaringan itu, Pada tanggal 23 Februari 2008, telah dilakukan penandatanganan. Momerandum of Undestanding/MoU (Nota Kese-pahaman) antara manajemen Ma­dinah Syariah Supermarket yang langsung dilakukan oleh CEO Presiden Direktur Madinah Sya­riah Muhammad Fendi Leong dengan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Medan Bahril Datuk.



Penandatangan MoU yang dila­kukan disela acara "Pelatihan dan Pembinaan Ekonorni Syariah" Muhammadiyah Medan, yang digelar di Balai Latihan Koperasi (Balatkop) Propinsi Sumut, disaksikan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Madinah Syariah, Prof.Dr.HM.Yasir Nasution, H. Nur Al-Jum’ah, serta pengurus PD Muhammadiyah Medan dan sekitar 50 peserta pelatihan.




"Kita menamakan program ini dengan program pernberdayaan ekonomi umat melalui ritel sya­riah dengan memberdayakan mesjid. Melalui program ini diharapkan akan tercipta pusat-pusat kegiatan umat melalui pendirian sentra ekonorni masyarakat dan mesjid yang amanah, profesional dan zakat oriented guna mencapai kesejahteraan masyarakat," kata Muhammad Fendi Leong saat mempresentasikan sistem yang akan diterapkan.



Tujuan dari kerjasama ini sendiri, kata Fendi, untuk menjalin kemitraan usaha antara Madinah Syariah Supermarket dengan badan usaha mesjid untuk pemenuhan kebutuhan barang keperluan sehari-hari (consumer goods) jamaah mesjid, ulamanya jamaah Muhammadiyah Medan dan ma­syarakat di lingkungan mesjid.



"Dengan kerja sama bisnis pemasaran secara berjaringan ini, badan usaha mesjid akan mendapatkan manfaat finansial untuk kemakmuran mesjid dan jamaah-nya, disamping manfaat sosial dan bangkitnya ekonomi umat," ujarnya lagi.



Memilih Masjid

Madinah Syariah memang sengaja memilih masjid sebagai ba­sis kegiatan ekonomi. Apa sebabnya? Muhammad Fendi Leong menjelaskan, supermarket ini didirikan atas dasar sebuah komitmen untuk memberi manfaat sebanyak-banyaknya kepada lingkungan sekitar. Soalnya, selama ini umat Islam banyak bertindak sebagai konsumen. Bukan pelaku usaha.
la mengungkapkan, 90% uang beredar di Sumut dikuasai oleh hanya 10% orang kaya saja melalui usaha-usaha yang mereka miliki, dan orang-orang kaya itu bukan dari kalangan nonmuslim. Sementara, yang mengkayakan mereka kebanyakan berasal dari orang muslim. Hal ini bisa terjadi karena sistem ekonomi yang diterap kali selama ini memang menciptakan hal itu terjadi, yakni kekayaan hanya dikuasai oleh segelintir orang.



"Karenanya bagaimana diupayakan agar ekonomi umat itu tetap beredar di kalangan umat muslim. Sehingga sudah saatnya umat muslim memiliki usaha-usaha. Dengan adanya unit bisnis di ling­kungan masjid-masjid, potensi ekonomi umat akan terbangun. Selain itu, peluang konsumen Is­lam yang sangat besar akan berputar di lingkungan bisnis itu, ka­rena sasaran konsumennya adalah jamaah masjid dan masyarakat di lingkungan sekitar, katanya lagi.



Dipilihnya Muhammadiyah pada tahap awal ini untuk mem­bangun bisnis secara berjaringan, tambah Fendi, karena organisasi kemasyarakatan ini, cenderung berpikir logis dan tanggap. Se­hingga tidak sulit diajak bekerja sama. Apalagi, dengan jumlah massa Muhammadiyah yang cu­kup diperhitungkan ditambah dengan keberadaan amal usaha Muhammadiyah yang tersebar di seluruh daerah. Muhamadiyah bisa jadi konsumen sekaligus pelaksana usaha yang terpercaya.



Fendi mencontohkan salah satu masjid milik Muhammadiyah di daerah Kampung dadap, Medan. Di sana, sangat berpotensi untuk didirikan unit usaha.
"Ketika melihat mesjid ini, saya terbayang sebuah mesjid yang ada di Cina, di mana mesjid itn dibangun dengan dua lantai. Pada lantai dua dijadikan sebagai tempat ibadah. Sedangkan pada lantai satunya dibangun unit usaha berupa minimarket yang dikelola oleh manajemen masjid. Sumber permodalannya dari kas mesjid yang berasal dari infaq dan sedekah.



Dan keuntungan dari unit usaha ini dipergunakan untuk kemak­muran rnesjid. Nah, mesjid di Kampung Dadap Medan itu juga terdiri dari dua lantai, di lantai dua di­jadikan tempat ibadah, sedang di lantai satu saat ini masih dijadikan sebagai tempat belajar anak-anak. Menurut pikiran saya, di lantai satu ini juga masih bisa dibangun unit usaha lain, apakah itu unit perpustakaan atau yang lainnya," sebutnya.



Kemudian, lanjut Fendi, jika meminang unit bisnis tidak hisa di-laksanakan di bangunan yang menyatu dengan bangunan mes­jid, karena terhadap hal ini masih ada khilafiyah ulama, maka unit bisnis itu bisa dibangun di ling­kungan sekitar meyid, atau sama sekali di luar lingkungan mesjid dengan mencari lokasi yang stra-tegis, namun pengelolaannya tetap di bawah pengelolaan manajemen Mesjid.



Soal kesiapan Muhammadiyah sendiri, Ketua PD Muhammadiyah Medan Bahri! Datuk menyatakan bahwa Muhammadiyah siap menyambut kerja sama bisnis secara berjaringan itu. "Setelah MoU ini, kita persilahkan pimpinan-pimpinan ranting majelis-majelis di lingkungan Muhammadiyah Medan untuk ‘berpoligami’ dengan Madinah Syariah serta bersinergi dengan membangun unit-unit bisnis dalam memasarkan produk-produk kebutuhan sehari-hari berjaringan.



PD telah memberikan jalan dengan ditandatanganinya MoU kerja sama.



”Pelatihan yang kita buat ini sebenarnya juga untuk mencari dan mempertemukan bisnis apa yang baik untuk dikembangkan dan sekarang kita sudah ketemu," katanya. Sementara itu Sekretariat Muharnmadiyah Medan Syt Jalal menyatakan, saat ini sebanyak 82 mesjid dan 40 Mushollah yang beda di bawah Muhammadiyah Medan dengan 26 pimpinan cabang. "Ini menjadi ujung tombak perger dalam membangun jaringan ini secara berjamaah. Apa sistem bisnis yang bakal dinamakan menggunakan sistem wara laba bernuansa syariah. Dan Muhammadiyah siap memakai sistem ini," tegasnya.






PEMASARAN BERJARINGAN RILEL SYARIAH




Itulah yang akan dilakukan manajemen Madinah Syariah Supermarket dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah Kota Medan. Madinah Syariah membidik jamaah mcsjid dan masyarakat di sekitar lingkungan mesjid sebagai konsumen dan dianggap sebagai pasar yang sangat potensial.



Dipilihnya mesjid dalam pengembangan jaringan bisnis ritel syariah ini, menurut CEO Presiden Direktur Madinah Syariah Muhammad Fendi Leong, bukan didasari oleh kepentingan keuntungan bisnis semata. Tetapi kepentingan dan dasar utama adalah dalam rangka dakwah melalui kegiatan ekonomi, serta untuk memakmurkan mesjid dan menggerakkan ekonomi umat.



Hal itu juga diamini oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Madinah Syariah, Prof Dr HM Yasir Nasution, yang juga Rektor IAIN Sumatera Utara. Menurut Yasir, sudah saatnya ekonomi umat yang potensinya sangat besar digerakkan, jika tidak ingin kondisi ekonomi kita terus terjajah.




"Kita memang harus mencari pola yang tepat untuk menggerakkan ekonomi umat. Nah sistem pemasaran berjaringan ritel syariah yang akan dilakukan Madinah Syariah ini kita anggap sebagai salah satu langkah yang tepat untuk menggerakkan potensi ekonomi umat itu. Karena setiap orang pasti membutuhkannya. Namun selama ini, kebanyakan kita berbelanja ke toko, minimarket, supermarket atau hipemarket konvensional. Jika barang-barang itu bisa kita dapatkan di dekat lingkungan kita atau disediakan oleh mesjid di lingkungan kita dengan harga yang bersaing dan dikelola secara syariah lagi, kenapa kita tidak beralih untuk berbelanja," katanya.



Untuk pemasaran ritel syariah secara berjaringan bekerja sama dengan mesjid ini, pihak manajemen Madinah Syariah menawarkan dua pola sinergi bisnis yang dapat dilakukan. Dan kedua-duanya saling menguntungkan. Director Operational and Business Development Madinah Syariah, pola pertama mereka namakan dengan produk "Madinah al-Munawwarah". Di mana perjanjian bisnis yang akan dijalin adalah kerja sama agensi dengan pasangan usahanya.



Ahsanul mcnjelaskan, untuk produk ini Madinah Syariah akan menjalin kerja sama bisnis dengan Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) untuk memasarkan produk-produk yang dibutuhkan oleh para jamaah dan masyarakat di sekitar lingkungan mesjid. BKM, dalam hal ini tidak mesti harus rnenyediakan modal besar untuk memasok barang-barang dari Madinah Syariah atau harus menyediakan ruangan atau gudang untuk memajang dan menyimpan barang. Yang dibutuhkan hanya satu buah unit komputer.
"Madinah Syariah nantinya akan menginstal program dan memasukkan daftar harga semua produk yang dipasarkan Madinah Syariah, berupa harga dasar dari Madinah Syariah dan harga penjualan kepada konsumen. Petugas dari BKM cukup mencatat apa saja kebutuhan bulanan jamaah dan masyarakat, kemudian memasukkannya ke data komputer untuk kemudian memesannya ke Madinah Syariah. Kita akan mengantar langsung barang-barang yang dipesan dan Keuntungan dari penjualan barang ini akan dibagi, bisa 50 : 50 antara Madinah Syariah dengan BKM Mesjid. Dan kita akan melatih petugas dari BKM untuk hal ini," katanya.



Sedang pola kedua, kata Ahsanul, melalui produk "Madinah Mart Syariah". Adapun perjanjian bisnis yang akan dilakukan adalah "Syirkah al-Inan" atau kemitraan bisnis dengan bagi hasil, di mana patner usahanya adalah para pemilik modal, bisa perorangan atau sindikasi modal dari jamaah-jamaah rnesjid atau mesjid-mesjid. "Agak rnirip dengan sistem waralaba. Tetapi sistem yang kita terapkan sedikit berbeda dengan sentuhan Syariah," katanya.



Untuk produk ini, katanya, jika mitra usaha telah dianggap memenuhi syarat dan memiliki cukup dana serta telah memiliki gedung yang representatif serta strategis sebagai tempat usaha, maka kerja sama tinggal dijalankan. Dan branding Madinah Syariah bisa dipasang serta pasokan barang-barang akan diberikan. Tetapi bila mitra usaha hanya memiliki dana dan belum memiliki gedung sebagai tern untuk membuka usaha yang refresentatif, maka pilihannya bisa dengan mendirikan gedung baru atau menyewa gedung, malah bekerja sama dengan pemilik gedung di lokasi yang dianggap strategis.



Sementara bila mitra usaha tidak memiliki dana yang cukup namun memiliki gedung yang dapat dijadikan tempat usaha untuk pembukaan ritel dan berada di lokasi yang strategis maka untuk merealisasikan kerjasama ini bisa dengan mengakses ke lembaga perbankan dengan jaminan gedung, atau melakukan sindikasi permodalan. "Untuk akses perbankan, Bank Muamalat tampaknya siap untuk melakukan pembiayaan. Dan kita telah membicarakan hal ini katanya.



Sedangkan bila mitra usaha tidak memiliki dana dan juga tidak memiliki gedung yang dapat dijadikan sebagai tempat usaha, maka upaya yang akan dilakukan bisa dengan mengakses donator.



‘Tapi kita terlebih dahulu akan melakukan survey atas setiap lokasi usaha yang ditawarkan mitra bisnis kita untuk membuat ritel. Karena ini juga rnenyangkut branding Madinah Syariah tegas Fendi Leong.